Majulah IJABI

-Memanusiakan Manusia (Warisan Pemikiran Dr. Jalaluddin Rakhmat di Tengah Krisis Kemanusiaan)-

Pada era ketika kemampuan manusia semakin dipersandingkan dengan kecanggihan teknologi yang berkembang pesat, makna kemanusiaan perlahan mengalami reduksi. Manusia tidak lagi dipahami sebagai subjek yang utuh, melainkan kerap direduksi menjadi entitas yang sekadar menjalani aktivitas biologis dan mekanis.

Dalam konteks ini, perdebatan mengenai hakikat manusia pun meluas dan diperpanjang ke berbagai disiplin ilmu, mulai dari filsafat, sosiologi, hingga ilmu pengetahuan modern, yang masing-masing berupaya merumuskan kembali posisi manusia di tengah arus perkembangan zaman.

Dalam menghadapi krisis makna tersebut, pemikiran Immanuel Kant mengenai metafisika moral menjadi relevan sebagai fondasi refleksi. Kant menegaskan bahwa moralitas tidak dapat direduksi pada kepentingan pragmatis atau dorongan biologis semata, melainkan berakar pada rasio manusia yang otonom.

Melalui konsep imperatif kategoris, Immanuel Kant menempatkan manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), yang memiliki martabat intrinsik dan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai alat. Karenanya, manusia dipahami sebagai subjek moral yang memiliki kebebasan sekaligus tanggung jawab etis yang universal.

Etika dalam periode Kantian menghadirkan suatu visi moral yang sangat kuat, yakni manusia sebagai makhluk rasional yang bebas, otonom, dan bermartabat. Moralitas tidak lagi ditentukan oleh hasil (konsekuensi), tradisi, ataupun otoritas eksternal, melainkan oleh kewajiban rasional yang bersifat universal.

Dalam pembahasan mengenai krisis makna manusia di era modern, pemikiran Immanuel Kant menjadi penting karena Immanuel Kant berusaha mengembalikan manusia pada posisi sentral sebagai subjek etis yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar entitas biologis atau mekanistik.

Namun demikian, pemikiran Immanuel Kant juga tidak luput dari adanya kritik. Salah satu kritik utama datang dari tradisi etika konsekuensialis dan pragmatis yang menilai bahwa etika Immanuel Kant terlalu kaku dan formalistik, karena mengabaikan dampak nyata dari tindakan.

Pada situasi yang konkret, penerapan imperatif kategoris sering kali dianggap sulit, bahkan dapat menghasilkan dilema moral yang tidak terselesaikan. Selain itu, pendekatan Immanuel Kant juga dikritik karena terlalu menekankan rasionalitas dan mengabaikan dimensi emosional, relasional, serta konteks sosial yang turut membentuk keputusan moral manusia.

Kritik lain juga muncul dari perspektif komunitarian dan pemikir sosial yang melihat bahwa moralitas tidak lahir dalam ruang hampa rasional, melainkan dalam jaringan relasi sosial, sejarah, dan kekuasaan. Melalui pandangan ini, etika Immanuel Kant dinilai kurang sensitif terhadap ketimpangan struktural yang memengaruhi kemampuan individu untuk bertindak secara bebas dan otonom. Dengan kata lain, tidak semua manusia berada dalam posisi yang setara untuk mewujudkan otonomi moral sebagaimana diasumsikan oleh Immanuel Kant.

Meski demikian, kekuatan utama pemikiran Immanuel Kant tetap terletak pada penekanannya terhadap martabat manusia sebagai nilai yang tidak dapat ditawar. Prinsip ini menjadi landasan normatif yang penting untuk mengkritik berbagai bentuk dehumanisasi, termasuk dalam konteks modern di mana manusia kerap direduksi menjadi instrumen dalam sistem ekonomi, politik, maupun teknologi.

Dalam konteks ini, pemikiran Dr. Jalaluddin Rakhmat dapat dibaca sebagai artikulasi yang lebih kontekstual dan praksis dari etika kemanusiaan tersebut. Jika Immanuel Kant merumuskan martabat manusia dalam kerangka rasional universal, maka Dr. Jalaluddin Rakhmat menghadirkannya dalam realitas sosial-keagamaan yang konkret, terutama melalui keberpihakan kepada kaum tertindas (mustadhafin).

Hal yang kemudian menjadikan pemikiran Dr. Jalaluddin menjadi menarik adalah, Dr. Jalaluddin Rakhmat tidak hanya berbicara tentang moralitas sebagai prinsip abstrak, tetapi sebagai panggilan etis untuk membela mereka yang terpinggirkan oleh struktur ketidakadilan.

Lebih jauh lagi, pembelaan Dr. Jalaluddin Rakhmat terhadap mustadhafin tidak dapat dilepaskan dari kerangka pemikirannya tentang agama sebagai kekuatan transformasi sosial. Dalam pandangannya, Islam tidak hadir semata sebagai seperangkat doktrin normatif, melainkan sebagai sistem nilai yang harus beroperasi dalam realitas sosial untuk menegakkan keadilan dan membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan. Di sinilah letak pergeseran makna yang paling penting dari moralitas sebagai wacana menuju moralitas sebagai praksis.

Gagasan tersebut menemukan artikulasi yang lebih sistematis dalam karya beliau yang berjudul, Islam Aktual. Dalam buku ini, Dr. Jalaluddin Rakhmat berupaya merekonstruksi pemahaman keagamaan agar tetap relevan dengan tantangan zaman, tanpa kehilangan substansi etisnya.

Dr. Jalaluddin Rakmat mengkritik kecenderungan keberagamaan yang berhenti pada simbol, retorika, dan legalisme formal, serta menekankan pentingnya menghidupkan nilai-nilai universal Islam seperti keadilan, kasih sayang, dan keberpihakan terhadap yang lemah.

Dari panjang-pendek penjelasan kita bisa memahami bagaimana Dr. Jalaluddin Rakhmat telah berhasil menjelaskan bahwa, “aktualitas” Islam tidak diukur dari seberapa ketat Islam dipraktikkan secara ritual, melainkan sejauh mana Islam mampu menjawab persoalan kemanusiaan yang nyata.

Dr.Jalaluddin Rakhmat juga menempatkan agama sebagai kekuatan moral yang harus berpihak, bukan netral. Sikap ini menunjukkan bahwa kematangan ideologisnya terletak pada keberanian untuk menafsirkan agama secara kontekstual, sekaligus mempertahankan komitmen terhadap nilai-nilai transenden.

Dengan demikian, jika Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, maka Dr. Jalaluddin Rakhmat memperluas prinsip tersebut dalam horizon sosial dengan menuntut keberpihakan aktif terhadap mereka yang martabatnya dirampas oleh struktur ketidakadilan. Dalam perspektif ini, pembelaan terhadap mustadhafin bukan sekadar pilihan etis, melainkan konsekuensi logis dari pemahaman agama yang berorientasi pada kemanusiaan.

Melalui Islam Aktual, Dr. Jalaluddin Rakhmat menegaskan bahwa moralitas sejati tidak cukup berhenti pada kesadaran rasional, tetapi harus menjelma menjadi tindakan yang membebaskan. Beliau menunjukkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat universal hanya akan bermakna apabila diwujudkan dalam praksis sosial yang konkret. Oleh karena itu, pemikirannya tidak hanya memperkaya wacana intelektual, tetapi juga menawarkan arah bagi rekonstruksi etika sosial-keagamaan yang lebih adil dan manusiawi.

Sebagai seorang intelektual, Dr. Jalaluddin Rakhmat menunjukkan bahwa kedalaman refleksi filosofis harus diiringi dengan keberanian ideologis. Beliau juga telah mengintegrasikan dimensi rasional, spiritual, dan sosial dalam satu kerangka pemikiran yang menempatkan kemanusiaan sebagai pusat. Dalam hal ini, pembelaannya terhadap mustadhafin menjadi manifestasi konkret dari gagasan tentang martabat manusia, bukan sekadar sebagai konsep, tetapi sebagai praksis yang hidup dalam perjuangan sosial.

Sumber :

  1. Metafisika Moral ; Immanuel Kant
  2. Islam Aktual ; Dr. Jalaluddin Rakhmat

Exit mobile version