Oleh : Fanny Internasional
Minggu malam, 26 Juli 2026, Kohati MPO Sulawesi Tenggara mengundang saya bersama rekan-rekan dari IJABI Sulawesi Tenggara untuk menghadiri sebuah diskusi publik di salah satu kafe di sekitar Kampus Universitas Halu Oleo. Tema yang diangkat terasa begitu relevan dengan dinamika sosial yang tengah berkembang, khususnya di kalangan mahasiswa dan mahasiswi yang semakin akrab dengan perbincangan mengenai studi gender, yaitu “Penanganan Pelecehan Seksual: Analisis Dampak, Perlindungan Hak Korban, serta Upaya Pencegahan.”
Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang yang berbeda. Seorang advokat menguraikan persoalan dari perspektif hukum dan menjelaskan instrumen perlindungan terhadap korban sekaligus tantangan penegakan hukum di Indonesia. Narasumber kedua adalah Kak Molana, senior saya di IJABI Sulawesi Tenggara, yang memaparkan dampak pelecehan seksual melalui pendekatan psikologi, terutama mengenai trauma, pemulihan, dan kesehatan mental korban. Sementara itu, Ibunda Rahmawati dari Free Palestine Network Sulawesi Tenggara menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman panjang sebagai aktivis sosial.
Selama diskusi berlangsung, perhatian saya justru tertuju pada satu pertanyaan yang lebih mendasar. Alih-alih hanya memikirkan bagaimana pelecehan seksual ditangani setelah terjadi, saya bertanya mengapa siklus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan terus berulang dan seolah mampu mempertahankan keberadaannya dalam berbagai ruang sosial. Apa yang sesungguhnya membuat relasi kuasa yang melahirkan kekerasan terus direproduksi dari satu generasi ke generasi berikutnya? Saya kemudian memberanikan diri untuk mengajukan gagasan serta kritikan bahwa sepanjang diskusi kita melewati inti daripada pembahasan.
Saya merasa terdapat satu lapisan pembahasan yang belum banyak disentuh, yaitu bagaimana sejarah telah membentuk cara pandang kolektif masyarakat terhadap perempuan. Sebelum pelecehan seksual hadir sebagai sebuah tindakan, sejarah terlebih dahulu membangun sebuah cara berpikir yang menempatkan perempuan bukan sebagai subjek yang memiliki kebebasan dan otonomi, melainkan sebagai objek yang dinilai, diatur, dan didefinisikan oleh orang lain. Cara pandang tersebut kemudian diwariskan melalui budaya, pendidikan, tradisi, bahasa, dan berbagai institusi sosial hingga akhirnya tampak sebagai sesuatu yang wajar.
Pertanyaan tersebut membawa ingatan saya kepada pemikiran Simone de Beauvoir dalam The Second Sex. Simone de Beauvoir menjelaskan bahwa perempuan tidak dilahirkan sebagai the Other atau liyan, melainkan dijadikan demikian melalui proses sosial dan kebudayaan. Dalam masyarakat patriarkal, laki-laki diposisikan sebagai subjek yang universal, rasional, dan menjadi ukuran kemanusiaan. Sebaliknya, perempuan ditempatkan sebagai pihak yang keberadaannya didefinisikan melalui relasi dengan laki-laki. Ketika perempuan terus diposisikan sebagai objek, tubuh perempuan menjadi lebih mudah dipandang sebagai sesuatu yang dapat dinilai, dikendalikan, bahkan dieksploitasi. Dalam kerangka tersebut, pelecehan seksual tidak lagi dipahami hanya sebagai tindakan individual, tetapi juga sebagai gejala dari struktur sosial yang menormalisasi ketimpangan relasi kuasa.
Karena itu, menurut saya, pembahasan mengenai pelecehan seksual tidak dapat berhenti pada aspek hukum, pendampingan psikologis, ataupun advokasi sosial, betapapun pentingnya ketiga aspek tersebut. Persoalan ini juga menuntut keberanian untuk mengkritisi struktur kebudayaan yang selama berabad-abad membentuk cara masyarakat memandang perempuan. Selama perempuan masih diposisikan sebagai liyan dan selama tubuh perempuan masih dianggap sebagai objek yang dapat diatur serta dikendalikan, berbagai bentuk kekerasan akan terus menemukan ruang untuk bertahan.
Pandangan Simone de Beauvoir tersebut kemudian membawa saya kepada pemikiran Michel Foucault mengenai hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan. Michel Foucault menolak anggapan bahwa pengetahuan berdiri secara netral dan bebas dari kepentingan. Menurut Michel Foucault, setiap pengetahuan selalu lahir di dalam relasi kekuasaan dan pada saat yang sama turut memperkuat relasi kekuasaan tersebut. Apa yang dianggap benar oleh masyarakat bukan semata karena memiliki dasar yang objektif, tetapi juga karena terus diproduksi, diajarkan, diulang, dan dilembagakan melalui berbagai institusi seperti keluarga, pendidikan, agama, media, dan hukum.
Apabila pemikiran tersebut digunakan untuk membaca persoalan pelecehan seksual, maka persoalannya tidak berhenti pada perilaku pelaku semata. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat selama bertahun-tahun membangun pengetahuan mengenai perempuan. Ketika perempuan terus digambarkan sebagai sosok yang lemah, emosional, bergantung kepada laki-laki, atau dipandang terutama melalui tubuhnya, pengetahuan tersebut lambat laun diterima sebagai sesuatu yang wajar. Dalam kondisi seperti itu, pelecehan seksual bukan hanya menjadi tindakan individu, tetapi juga menjadi konsekuensi dari sebuah pengetahuan yang telah lama diproduksi oleh struktur kekuasaan.
Pembacaan tersebut menjadi semakin menarik apabila diletakkan berdampingan dengan pemikiran Noam Chomsky. Noam Chomsky banyak menunjukkan bagaimana bahasa digunakan oleh media, negara, dan kelompok yang memiliki kekuasaan untuk membentuk cara masyarakat memahami realitas. Pilihan kata, cara sebuah peristiwa diberitakan, dan istilah yang terus diulang dapat memengaruhi cara masyarakat memandang korban maupun pelaku. Bahasa tidak sekadar menjadi alat komunikasi, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun persetujuan sosial terhadap suatu cara berpikir.
Dalam konteks pelecehan seksual, penggunaan istilah seperti “korban menggoda”, “berpakaian tidak pantas”, atau “hanya bercanda” bukan sekadar pilihan kata. Bahasa tersebut membentuk cara masyarakat memandang perempuan dan secara perlahan menggeser tanggung jawab dari pelaku kepada korban. Ketika bahasa semacam ini terus direproduksi, masyarakat akhirnya menerima objektifikasi perempuan sebagai sesuatu yang normal tanpa menyadari bahwa cara berpikir tersebut merupakan hasil konstruksi sosial.
Saya kemudian teringat pada perdebatan terkenal antara Michel Foucault dan Noam Chomsky di Belanda pada tahun 1971 mengenai hakikat pengetahuan, keadilan, dan sifat manusia. Noam Chomsky berpendapat bahwa manusia memiliki kodrat tertentu yang dapat menjadi dasar bagi keadilan universal. Sebaliknya, Michel Foucault mempertanyakan apakah gagasan mengenai keadilan yang dianggap universal benar-benar bebas dari pengaruh sejarah dan relasi kekuasaan. Perdebatan tersebut tidak menghasilkan kesimpulan yang mutlak, tetapi justru memperlihatkan bahwa pengetahuan tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan mengenai siapa yang memproduksinya, siapa yang memperoleh manfaat darinya, dan siapa yang dirugikan olehnya.
Bagi saya, perdebatan tersebut sangat relevan dengan diskusi mengenai pelecehan seksual. Apabila mengikuti Noam Chomsky, pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia yang bersifat universal sehingga harus ditolak dalam keadaan apa pun. Namun apabila mengikuti Michel Foucault, perjuangan tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Masyarakat juga perlu membongkar pengetahuan, bahasa, dan wacana yang selama ini melanggengkan posisi perempuan sebagai objek. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui perubahan hukum, tetapi juga melalui perubahan cara masyarakat memproduksi pengetahuan, menggunakan bahasa, dan memahami relasi kuasa yang membentuk kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, saya memandang bahwa pembahasan mengenai pelecehan seksual tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku, perlindungan korban, ataupun penyusunan regulasi yang lebih kuat. Semua itu merupakan langkah yang penting, tetapi persoalan yang lebih mendasar berada pada cara masyarakat memandang perempuan. Selama perempuan masih diposisikan sebagai objek dan selama relasi kuasa terus membentuk pengetahuan yang membenarkan posisi tersebut, berbagai bentuk kekerasan akan terus menemukan ruang untuk lahir kembali.
Di sinilah gagasan Dr. Jalaluddin Rakhmat mengenai rekayasa sosial menjadi sangat relevan. Dr. Jalaluddin Rakhmat menjelaskan bahwa perubahan masyarakat tidak dapat dicapai hanya melalui peraturan, tetapi juga melalui perubahan cara berpikir, sistem nilai, pola komunikasi, dan kesadaran kolektif. Masyarakat perlu dididik untuk melihat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, melainkan persoalan kemanusiaan yang lahir dari cara berpikir yang keliru dan terus diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Gagasan Dr.Jalaluddin Rakhmat menawarkan jalan untuk memutus mata rantai tersebut. Perubahan harus dimulai dari cara masyarakat berpikir. Pendidikan, keluarga, media, organisasi kemasyarakatan, dan ruang diskusi publik harus menjadi ruang yang menumbuhkan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika cara berpikir berubah, cara berbicara akan berubah. Ketika cara berbicara berubah, cara bertindak juga akan berubah. Dengan demikian, pencegahan pelecehan seksual bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan korban, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk membangun kebudayaan yang menghormati setiap manusia sebagai subjek yang memiliki martabat dan kebebasan.

