Site icon Majulah IJABI

Melampaui Pernyataan Fikih: Refleksi Status Ahlus Sunnah (Sunni) Menurut Fatwa Ulama Besar Syi‘ah

Oleh: Muhammad Bhagas
(Anggota Departemen Dakwah/Khidmat dan Seni Budaya PP IJABI)

🔸 Fatwa Ayatullah Sayyid ‘Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Republik Islam Iran :

إن أهل السنة والجماعة إخواننا في الإسلام وعدم اعتقادهم بالإمامة لا يقدح بإسلامهم ويجري عليهم ما يجري على كل مسلم من حرمة الدم والعرض والمال

“Sesungguhnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Sunni) adalah saudara-saudara kita dalam Islam. Adapun bahwa mereka tidak meyakini imamah (otoritas suci Ahlulbait as), itu sama sekali tidak merusak keislaman mereka, dan tetap berlaku atas mereka apa yang berlaku atas setiap pribadi muslim, yaitu kehormatan jiwa, martabat dan hartanya”

🔸 Fatwa Ayatullah Sayyid ‘Ali al-Sistani, marja’ mayoritas di Irak :

إن عامة أهل السنة والجماعة مسلمون وإن إنكارهم لإمامة الإثني عشر إماماً من آل البيت ليس مضراً بإسلامهم. إن السنة هم أنفسنا وليسوا إخواننا، وهم من المسلمين الذين تحقن دماؤهم وتحترم أموالهم

“Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Sunni) adalah orang-orang Islam, dan pengingkaran mereka atas imamah 12 imam Ahlul Bait as tidaklah mencederai keislaman mereka. Ahlus Sunnah bukan hanya sebagai saudara kita, tetapi juga bagian dari diri kita sendiri. Mereka adalah umat Islam yang darahnya dilindungi dan hartanya dihormati”

Dalam mazhab Syiah Imamiyah, keyakinan tentang imamah (otoritas suci Ahlul Bait Nabi SAW) merupakan bagian dari akidah yang sangat penting. Namun kedua ulama tersebut menegaskan bahwa ketidakpercayaan terhadap imamah tidak otomatis membatalkan keislaman seseorang selama ia tetap berada dalam kerangka Islam. Dengan kata lain, seorang Sunni tetap dipandang sebagai muslim dan berlaku atas dirinya semua aturan dan prinsip kehormatan seorang muslim: darahnya haram ditumpahkan, kehormatannya dijaga, dan hartanya dilindungi.

Selain itu, terdapat nuansa etis yang kuat dalam dua fatwa tersebut. Sayyid ‘Ali Khamenei menekankan aspek ukhuwah Islamiyyah bahwa Sunni adalah “saudara dalam Islam”. Ini berarti hubungan antar mazhab harus berdiri di atas semangat persaudaraan dan tanggung jawab moral bersama. Sementara Sayyid ‘Ali al-Sistani bahkan menggunakan ungkapan yang lebih emosional dan mendalam: Sunni bukan hanya saudara, juga bagian dari diri kita sendiri. Ungkapan ini mengandung pesan bahwa yang kita bukan butuhkan bukan hanya toleransi formal, tetapi juga empati dan kesadaran akan kedekatan eksistensial kita.

Refleksi dari fatwa ini ingin menegaskan bahwa perbedaan pemahaman keagamaan tidak harus berubah menjadi pengingkaran terhadap kemanusiaan dan persaudaraan. Perbedaan mazhab tetap diakui, namun tidak dijadikan alasan untuk memutus ikatan keislaman. Fatwa semacam ini menunjukkan perbedaan tersebut tidak harus berubah menjadi konflik identitas yang merusak persaudaraan. Justru para ulama besar mencoba mengarahkan umat agar melihat perbedaan itu sebagai ranah diskusi ilmiah, bukan alat justifikasi untuk mengkafirkan (takfir), kebencian, dan kekerasan.

Dengan demikian, fatwa kedua marja‘ besar Syi‘ah tersebut bukan sekadar pernyataan fikih. Ia merupakan seruan moral dan peradaban agar umat Islam tidak terjebak dalam sikap saling meniadakan, melainkan membangun empati dan solidaritas di tengah keragaman.

Demikian. Semoga bermanfaat dan diluaskan berkahnya. Shalawat dan al-Fatihah.

Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa Aali Sayyidina Muhammad wa ‘ajjil farajahum…

Exit mobile version