Site icon Majulah IJABI

Nasihat Wali Faqih. (24) 

Sumber gambar : https://pin.it/4U721dkhm

Oleh Habib Ali Umar Al Habsyi (Anggota Dewan Syura IJABI)

Nikmatilah Kenikmatan Dunia Yang Halal. 

Di antara nasihat Imam Musa bin Ja’far as.: 

اجْعَلُوا لِأَنْفُسِكُمْ حَظًّا مِنْ الدُّنْيَا بِإِعْطَائِهَا مَا تَشْتَهِي مِنْ الْحَلَالِ وَمَا لَا يَثْلِمُ الْمُرُوءَةَ وَمَا لَا سَرَفَ فِيهِ وَاسْتَعِينُوا بِذَلِكَ عَلَى أُمُورِ الدِّينِ فَإِنَّهُ رُوِيَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَرَكَ دُنْيَاهُ لِدِينِهِ أَوْ تَرَكَ دِينَهُ لِدُنْيَاهُ. 

Berikanlah diri kalian bagian dari dunia dengan memberikan apa yang diinginkan dari yang halal, tidak merusak kemuliaan, dan tidak berlebihan. Dengan itu, kalian akan dapat membantu diri kalian dalam urusan agama. Karena telah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: ‘Bukanlah dari golongan kami orang yang meninggalkan dunianya karena agamanya atau meninggalkan agamanya karena dunianya’. 

Imam as. memberikan pengarahan kepada mereka yang telah membebaskan diri dari kenikmatan duniawi demi mencapai kedekatan dengan Allah dan beribadah kepada-Nya. 

Beliau berkata kepada mereka: Kalian juga harus memanfaatkan kenikmatan duniawi dengan beberapa syarat berikut: 

1. Bahwa kenikmatan itu harus diperoleh dengan cara yang halal. 

2. Bahwa kenikmatan itu tidak boleh melebihi batas dan berlebihan. 

3. Bahwa kenikmatan itu tidak boleh merusak kemuliaan dan semangat mulia seseorang, yaitu tidak boleh diperoleh dengan cara merendahkan dan menekan orang lain dengan paksa. 

Jadi, memberikan apa yang diinginkan oleh jiwa dengan cara yang halal dan tidak berlebihan, serta memperhatikan kemuliaan, merupakan prasyarat untuk kemajuan dan perkembangan urusan agama kalian. 

Pada umumnya, logika Islam adalah tidak meninggalkan agama demi dunia dan tidak meninggalkan dunia demi agama. 

Karena Rasulullah saw. telah bersabda: 

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَرَكَ دُنْيَاهُ لِدِينِهِ أَوْ تَرَكَ دِينَهُ لِدُنْيَاهُ. 

 ‘Bukanlah dari golongan kami orang yang meninggalkan dunianya karena agamanya atau meninggalkan agamanya karena dunianya.’ 

(Kalimât Mudhîah: 50-51) 

Exit mobile version