Uncategorize

Lima Keadaan Kebohongan Diperbolehkan 

Oleh Mohammad Adlany, Ph.D (Anggota Dewan Syura IJABI) 

Berbohong termasuk salah satu dosa besar, sebagaimana Imam Hasan Askari as dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa kebohongan adalah kunci dari seluruh keburukan, beliau bersabda: 

جُعِلَتِ الْخَبَائِثُ کلُّهَا فِی بَیتٍ وَ جُعِلَ مِفْتَاحُهَا الْکذِب 

“Seluruh kejahatan ditempatkan dalam sebuah rumah, dan kuncinya adalah kebohongan.” (Jāmi‘ al-Akhbār, karya al-Sya‘īrī, hal. 149) 

Namun demikian, terdapat lima keadaan di mana kebohongan diperbolehkan menurut ‘Allāmah Mulla Ahmad Naraqi ra, penulis Mi‘rāj al-Sa‘ādah, yaitu sebagai berikut: 

iklan

1. Ketika tidak berbohong menimbulkan kerusakan atau bahaya besar, seperti menyebabkan kemudaratan bagi diri sendiri, terbunuhnya seorang Muslim, hilangnya kehormatan atau harta yang dilindungi. Dalam keadaan seperti ini, berbohong bukan hanya diperbolehkan, bahkan bisa menjadi wajib. Misalnya, jika seorang zalim menangkap seseorang dan menanyainya tentang hartanya, maka boleh ia mengingkarinya. Atau jika seorang penguasa memaksanya mengaku atas dosa yang ia lakukan antara dirinya dan Allah, maka boleh ia berkata: “Aku tidak melakukannya.” Demikian juga, jika seseorang ditanya tentang dosa orang lain, ia tidak boleh mengungkapkannya, sebab menyingkap dosa orang lain adalah dosa lain. Dan apabila seseorang ditanya tentang aib atau harta seorang Muslim, maka ia boleh—bahkan wajib—mengingkarinya. 

2. Ketika terjadi perselisihan atau permusuhan antara dua orang, diperbolehkan seseorang berbohong demi mendamaikan keduanya, misalnya dengan menyampaikan ucapan-ucapan yang dapat meredakan kebencian di antara mereka. Begitu pula, jika seseorang pernah mengucapkan sesuatu atau melakukan perbuatan yang, apabila diakui dengan jujur, akan menimbulkan fitnah, permusuhan antar orang beriman, atau kerusakan, maka boleh baginya untuk mengingkarinya. Demikian juga, jika seseorang tersinggung dan satu-satunya cara untuk menenangkan atau memperbaiki hubungan adalah dengan mengingkari perkataan atau perbuatan tertentu yang pernah dilakukan, maka pengingkaran tersebut diperbolehkan. 

3. Apabila seorang istri meminta sesuatu dari suaminya yang tidak mampu ia penuhi, atau meskipun mampu tetapi tidak wajib atasnya untuk memenuhinya, maka diperbolehkan bagi suami untuk memberi janji kepadanya, seperti mengatakan: “Aku akan membelikannya untukmu,” meskipun sebenarnya ia tidak berniat untuk melakukannya dan tidak melakukannya. Demikian pula, apabila seseorang memiliki lebih dari satu istri, diperbolehkan baginya mengatakan kepada masing-masing dari mereka: “Aku mencintaimu,” meskipun hal itu tidak sesuai dengan kenyataan. 

4. Apabila seorang anak ditugaskan untuk melakukan sesuatu namun ia enggan melakukannya—seperti enggan pergi ke sekolah atau melakukan pekerjaan tertentu—maka diperbolehkan memberinya janji atau menakut-nakutinya, seperti mengatakan: “Jika kamu tidak melakukannya, aku akan menghukummu begini dan begitu,” meskipun sebenarnya orang tua tidak berniat melakukannya. 

5. Dalam keadaan jihad atau peperangan melawan musuh agama, apabila dengan berbohong atau melakukan tipu muslihat dapat diperoleh kemenangan atas musuh, maka kebohongan tersebut diperbolehkan. 

Kesimpulannya, setiap keadaan yang mengandung manfaat besar secara syar‘i dan manfaat itu hanya dapat dicapai dengan berbohong, maka kebohongan tersebut boleh dilakukan. Dan jika meninggalkan kebohongan justru menimbulkan kerusakan syar‘i, maka berbohong menjadi wajib. 

Namun demikian, tidak boleh melampaui batas kebutuhan dan darurat. Berbohong demi memperoleh kekayaan lebih, jabatan, atau hal-hal duniawi lain yang tidak bersifat mendesak tetap haram, dan orang yang melakukannya berdosa dan bersalah. 

Mohammad Adlany Ph. D.
Dewan Syuro IJABI |  + posts
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berkaitan

Back to top button