Ketika Kang Jalal Membawa Suara Minoritas ke Parlemen

Bagi sebagian orang, parlemen adalah arena perebutan kekuasaan. Bagi sebagian yang lain, ia adalah tempat menyusun undang-undang. Namun bagi Allahyarham KH. Jalaluddin Rakhmat, parlemen adalah ruang untuk memperjuangkan mereka yang suaranya sering tenggelam di tengah riuhnya politik.
Itulah benang merah yang ditarik oleh Hamdani Kurniawan, Ari Ganjar Herdiansah, dan Husin Al-Banjari dalam penelitian mereka yang dimuat di ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan tahun 2021. Penelitian ini tidak sekadar menceritakan perjalanan politik Kang Jalal, tetapi mencoba menjawab sebuah pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah kehadiran seorang tokoh minoritas di parlemen otomatis membuat perjuangan kelompok minoritas menjadi lebih mudah?
Sejak awal, penelitian ini menunjukkan bahwa perjuangan kelompok minoritas di Indonesia bukanlah persoalan sederhana. Di atas kertas, konstitusi menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama. Namun dalam praktiknya, berbagai kelompok minoritas masih menghadapi diskriminasi, tekanan sosial, bahkan kesulitan menjalankan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Karena itulah sebagian dari mereka memilih memasuki jalur politik, berharap perubahan tidak hanya datang dari luar sistem, tetapi juga dari dalamnya.
Di tengah situasi itulah nama Jalaluddin Rakhmat muncul. Sebagai seorang cendekiawan, dai, penulis, sekaligus tokoh yang dikenal berasal dari komunitas Syiah, Kang Jalal memutuskan mengambil langkah yang tidak biasa. Pada Pemilu 2014 ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI melalui PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan berhasil memperoleh lebih dari 39 ribu suara. Ia kemudian ditempatkan di Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial.
Namun penelitian ini memperlihatkan bahwa keputusan tersebut bukanlah perubahan arah hidup. Politik bukan tujuan akhirnya. Ia hanya memilih jalan yang berbeda untuk memperjuangkan nilai yang selama ini telah ia suarakan melalui mimbar, buku, dan ruang-ruang diskusi.
Sebelum memasuki parlemen, Kang Jalal telah lama membangun ruang dialog antarumat beragama dan antarmazhab. Ia mendirikan Yayasan Muthahhari, ikut membentuk Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI), menggagas Majelis Ukhuwah Sunni-Syiah (MUHSIN), serta aktif menjalin komunikasi dengan berbagai kelompok yang sama-sama memperjuangkan kebebasan beragama dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Penelitian ini melihat bahwa jalur politik merupakan kelanjutan dari perjalanan panjang tersebut, bukan titik awalnya.
Akan tetapi, begitu memasuki DPR, tantangan yang dihadapi ternyata jauh lebih rumit daripada yang dibayangkan. Penelitian ini mencatat bahwa identitas Kang Jalal sebagai tokoh Syiah justru menjadi hambatan politik tersendiri. Berbagai kelompok yang menolak keberadaan Syiah berusaha membangun opini negatif, bahkan mendorong agar ia tidak ditempatkan di Komisi VIII. Meski demikian, fraksi PDI Perjuangan tetap mempertahankan posisinya.
Di sinilah letak temuan paling menarik dari penelitian ini. Hambatan terbesar ternyata bukan semata-mata kemampuan pribadi seorang anggota DPR. Yang jauh lebih menentukan adalah struktur politik tempat ia bekerja. Seorang anggota parlemen tidak dapat bergerak sendiri. Setiap gagasan harus melewati mekanisme fraksi, badan legislasi, dinamika koalisi, hingga pertimbangan politik yang lebih luas. Kapasitas seorang aktor selalu bertemu dengan batas-batas struktur yang mengelilinginya.
Kang Jalal sebenarnya mencoba mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Gagasan tersebut dimaksudkan agar perlindungan konstitusional tidak hanya mencakup agama-agama besar, tetapi juga kelompok-kelompok kepercayaan dan komunitas minoritas lainnya. Namun perjalanan RUU tersebut tidak berjalan mulus. Kontroversi yang muncul membuat pembahasannya tertunda dan akhirnya tidak menjadi prioritas hingga akhir masa jabatan DPR periode 2014–2019.
Dari sinilah penelitian ini sampai pada kesimpulan yang cukup penting. Kehadiran tokoh minoritas di parlemen memang membuka ruang baru bagi perjuangan hak-hak minoritas, tetapi ruang itu tidak otomatis menghasilkan perubahan kebijakan. Keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kualitas seorang aktor, melainkan juga oleh struktur politik, kalkulasi partai, dinamika parlemen, dan situasi politik nasional yang terus berubah.
Ada pelajaran yang lebih luas dari kisah ini. Kita sering membayangkan bahwa perubahan cukup dilakukan dengan menghadirkan “orang baik” ke dalam sistem. Penelitian ini menunjukkan kenyataan yang lebih kompleks. Orang baik tetap penting, tetapi sistem juga harus memberi ruang agar gagasan baik dapat bertumbuh. Tanpa dukungan struktur yang memadai, bahkan niat terbaik sekalipun dapat berhenti sebagai wacana.
Membaca perjalanan Kang Jalal melalui penelitian ini membuat kita melihat sisi lain dari dirinya. Ia tidak memasuki dunia politik untuk mengubah jati dirinya sebagai pendakwah atau intelektual. Sebaliknya, ia membawa nilai-nilai dakwah, dialog, dan penghormatan terhadap martabat manusia ke dalam ruang politik. Mungkin hasilnya tidak selalu tampak dalam bentuk undang-undang yang berhasil disahkan. Namun jejak itu tetap penting sebagai pengingat bahwa politik pun dapat menjadi jalan pengabdian, ketika kekuasaan dipahami bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan bagi mereka yang sering tidak memiliki suara.



