Uncategorize

Pancasila Sebagai Modus Vivendi bagi IJABI dan Kebangsaan

Gedung Asia Afrika di Bandung menyimpan catatan sejarah yang penting bagi perjalanan bangsa Indonesia. Di tempat yang sama, tepatnya pada 1 Juli 2000, Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia atau IJABI dilahirkan dengan membawa semangat pembebasan dan pencerahan intelektual. Dari pijakan historis yang sarat makna kebangsaan tersebut, keterkaitan antara IJABI dan kebangsaan mulai dirajut secara mendasar guna memperkuat kesatuan Indonesia di tengah arus perubahan zaman yang dinamis.

Dipimpin oleh Allahyarham KH. Jalaluddin Rakhmat selaku Ketua Dewan Syura dan Dr. Ir. Dimitri Mahayana sebagai Ketua Umum Tanfidziyah pada periode awal, ormas ini hadir untuk menghimpun para pencinta keluarga suci Nabi SAW tanpa membedakan latar belakang mazhab. Kehadirannya pada masa awal reformasi membawa komitmen jernih untuk berpartisipasi dalam kebangkitan pemikiran Islam yang inklusif, toleran, dan substantif. Para pendiri menyadari dengan mendalam bahwa bumi Indonesia adalah tempat di mana jutaan umat berdiam dalam khizanah keberagaman agama, suku, dan budaya yang tidak terpisahkan.

Di tengah euforia reformasi yang sempat membuat sebagian kalangan melupakan nilai-nilai dasar negara, IJABI mengambil langkah nyata dengan mengembalikan Pancasila sebagai modus vivendi atau kesepakatan luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gagasan kenegaraan ini diperkuat secara kelembagaan melalui Seminar dan Lokakarya Nasional yang diselenggarakan bekerja sama dengan Dewan Pertahanan Nasional atau WANTANAS. Upaya tersebut menegaskan posisi teguh bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta seluruh kebhinekaannya merupakan kenyataan historis yang mutlak dijaga bersama oleh seluruh komponen warga.

Karnaval kota dengan bianglala dan gedung pencakar langit di latar belakang, suasana perkotaan yang semarak.
Foto: ahmad dian fitrah jamaluddin / Web

Prinsip kebangsaan tersebut berakar kuat pada lima landasan utama organisasi, yaitu Islam Rasional dan Spiritual, Non Sektarianisme dan Dahulukan Akhlak di atas Fikih, Islam Pluralis, Islam Madani, serta Pembelaan Terhadap Kaum Mustadh’afin. Di antara pilar-pilar tersebut, penekanan untuk mendahulukan kemuliaan akhlak di atas kelembagaan fikih memegang peran yang sangat krusial. Ketika perbedaan pemahaman hukum atau fikih berpotensi memicu gesekan sektarian di masyarakat, akhlak yang mulia justru hadir menjadi jembatan empati yang merajut persaudaraan antarwarga bangsa tanpa diskriminasi.

Pandangan inklusif ini senada dengan uraian mendalam mengenai perbandingan mazhab yang pernah disampaikan oleh Allahyarham KH. Jalaluddin Rakhmat. Mazhab-mazhab besar dalam Islam, baik dari kalangan Sunni seperti mazhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki, maupun dari kalangan Syi’ah seperti mazhab Ja’fari dan Zaidi, pada hakikatnya bermuara kepada sumber tauhid yang satu. Sebagaimana terekam dalam kisah dialog historis antara Abu Hanifah dan Imam Ja’far ash-Shadiq, perpecahan di tengah umat sering kali bukan bersumber dari perbedaan ajaran dasar, melainkan akibat kebanggaan berlebihan pada golongan sendiri yang berujung pada sikap mengafirkan pihak lain.

iklan

Oleh karena itu, pendekatan kultural terus dikembangkan untuk mengaktualisasikan nilai keislaman yang ramah, santun, dan menghargai pluralitas. Langkah bijak ini menjadi benteng penting untuk mengikis radikalisme keagamaan yang acap kali menampilkan wajah agama penuh kebencian dan permusuhan. Melalui kebebasan berpikir yang jujur serta pembelaan nyata terhadap kaum tertindas atau mustadh’afin, nilai-nilai keagamaan dapat diwujudkan secara konkret dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Foto: Majulah IJABI / Web

Sebagai langkah nyata yang dapat diterapkan oleh warga maupun berbagai elemen masyarakat, ada dua hal logis yang patut dijalankan bersama. Pertama, mengedepankan dialog keagamaan yang menjunjung tinggi akhlak dan rasionalitas ketimbang mengedepankan klaim kebenaran sektarian, sehingga perbedaan fikih tidak merusak kerukunan sosial yang telah terjalin. Kedua, memperkuat kegiatan aksi sosial serta program pemberdayaan ekonomi bagi kaum mustadh’afin tanpa memandang latar belakang mazhab atau suku, sebagai wujud nyata pengamalan Pancasila di tengah realitas kehidupan bermasyarakat.

Melalui pemahaman yang mendalam mengenai kesatuan ajaran dan semangat bernegara, kerukunan di tanah air dapat terus dirawat secara berkelanjutan dari waktu ke waktu. Ketika perbedaan mazhab dipahami secara arif dan Pancasila dijaga sebagai wadah bersama, bahtera kebangsaan akan tetap berdiri kokoh menaungi seluruh warga tanpa terkecuali.

Website | + posts

Sumber dan basis data

  • Deklarasi pendirian IJABI pada 1 Juli 2000 di Gedung Asia Afrika Bandung oleh Allahyarham KH. Jalaluddin Rakhmat dan Dr. Ir. Dimitri Mahayana (Situs Resmi IJABI)
  • Rumusan 5 Pilar IJABI dan pelaksanaan Seminar/Lokakarya Nasional bersama WANTANAS tentang Pancasila sebagai modus vivendi (Situs Resmi IJABI)
  • Kajian Perbandingan Mazhab dan dialog historis Abu Hanifah dengan Imam Ja'far ash-Shadiq oleh Allahyarham KH. Jalaluddin Rakhmat (Situs JalanRahmat)
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berkaitan

Back to top button